NEWS UPDATE :  

News

Sosialisasi Larangan Bully di Madrasah

Perundungan ( Bully) adalah tindakan menyakiti atau membuat orang lain tidak nyaman, baik dalam bentuk verbal, sosial, seksual atau melalui sosmed, seperti : mengolok-olok teman, mengucilkan, menyebarkan gosip, memukul, menendang, mendorong kawan, menjambak rambut teman, mencuri atau merusak barang pribadi teman, mengirim pesan menghina atau melakukan tindakan pelecehan lainnya, yang dilakukan oleh sekelompok atau seseorang yang merasa dirinya kuat terhadap anak yang lemah.

Tindakan bully ini tidak boleh dilakukan dan harus kita cegah bersama-sama jangan sampai terjadi di lingkungan madrasah kita karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta dilarang dalam agama dan negara sebagaimana tercantum dalam UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pelaku perundungan ini dapat diancam dengan hukuman penjara atau denda maksimal Rp. 72.000.000; demikian paparan Bu Siti Jusnita SR, koordinator kegiatan BK MIN 10 Aceh Besar.